Disclaimer
Ketentuan penggunaan layanan APEL.
1. Bukan Pengganti Layanan Darurat
APEL adalah saluran pelaporan dan pendampingan kampus. Jika Anda atau orang lain dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa, segera hubungi:
- Polisi: 110
- Ambulans/RS: 118 atau 119
- Unit layanan darurat kampus terdekat
2. Cakupan dan Kewenangan
Layanan ini ditujukan untuk penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan peraturan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Penanganan hukum pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
3. Kerahasiaan dan Anonimitas
Kami berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sejauh yang diizinkan oleh hukum dan kebijakan kampus. Mode anonim menyembunyikan identitas dari tampilan admin, namun data tetap tersimpan untuk keperluan audit internal.
4. Tanggung Jawab Pelapor
Pelaporan yang dibuat harus sesuai dengan fakta dan dilakukan dengan itikad baik. Pelaporan palsu, fitnah, atau penggunaan layanan untuk tujuan merugikan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Keterbatasan Layanan
APEL tidak memberikan diagnosis medis, konseling intensif, atau representasi hukum. Pendampingan yang diberikan bersifat koordinasi, rujukan, dan pendampingan internal kampus.
6. Perubahan Ketentuan
Ketentuan disclaimer ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Penggunaan berkelanjutan atas layanan ini berarti Anda menerima ketentuan yang berlaku.
Terakhir diperbarui: 23 October 2026.